Tak Beri Ruang, Sepekan Polres Siak Ringkus 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM

SIAK – Satreskrim Polres Siak terus mempersempit ruang gerak mafia energi. Dalam kurun waktu satu minggu, korps berseragam cokelat ini sukses mengamankan dua pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar berinisial SS dan IY di Kecamatan Tualang.

Penindakan dilakukan secara intensif di Jalan Lintas Perawang KM 9, Kecamatan Tualang pada Kamis, 9 April 2026 dan di Jalan Balak KM 11, Perawang Barat, Kecamatan Tualang pada Rabu, 15 April 2026.

Para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan metode yang cukup terorganisir. Mereka memanfaatkan sejumlah barcode MyPertamina untuk mengelabui sistem dan melakukan pembelian Bio Solar secara berulang di SPBU.

Untuk memaksimalkan hasil jarahan, para pelaku menggunakan mobil pick up yang telah dimodifikasi pada bagian tangki. Modifikasi ilegal ini memungkinkan kendaraan menampung BBM jauh di atas kapasitas standar. Selain melanggar hukum juga sangat berisiko memicu kebakaran.

BBM hasil penimbunan tersebut kemudian dipindahkan ke dalam ratusan jerigen berkapasitas 35 liter untuk dijual kembali dengan harga tinggi demi meraup keuntungan pribadi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti 2 unit kendaraan pick up, mesin pompa, selang minyak, ratusan jerigen, 160 liter Bio Solar, beberapa lembar barcode MyPertamina dan ang tunai hasil penjualan.

Kapolres Siak, AKBP Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos P menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.

“Penindakan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat. BBM subsidi diperuntukkan bagi mereka yang berhak, bukan untuk dipermainkan demi keuntungan pribadi. Kami akan terus melakukan pemantauan dan penindakan tegas di seluruh wilayah Siak,” tegas AKP Raja Kosmos.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *