ROHIL – Satresnarkoba Polres Rohil kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis, 28 Mei 2026 lalu, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 4,62 gram.
Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Jalan Merbau Baru, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas Anti Narkoba Polres Rohil yang dipimpin Ipda Mulyandi segera melakukan penyelidikan.
“Sekira pukul 20.40 WIB, tim bersama Ketua RT setempat melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati tersangka SBC alias I,” jelas Ipda Mulyandi, Minggu (31/05).
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan sembilan paket narkotika jenis sabu serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Di hadapan tersangka dan Ketua RT setempat, tim membuka paket-paket tersebut untuk memastikan isinya,” terang Ipda Mulyandi.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka SBC mengakui bahwa paket sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari inisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas. Dalam kasus ini, tim mengamankan dua tersangka yakni SBC (46) dan seorang perempuan berinisial IR (30).
“Keduanya kemudian dibawa ke Mako Polsek Panipahan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rohil,” kata Ipda Mulyandi.
Selain narkotika jenis sabu, tim juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa kotak penyimpanan sabu, plastik klip kosong, telepon genggam, dompet, uang tunai Rp1 juta, kaca pirex, alat hisap sabu, mancis serta satu unit sepeda motor.
“Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine,” ujar Ipda Mulyandi.
Polres Rohil akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika guna mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba dan mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas Ipda Mulyandi.
(red)












