Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus PETI di Desa Pantai, 1 Tersangka Diamankan

KUANSING – Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Jumat (29/5/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, tim mengamankan seorang pria berinisial DH (41) yang diduga sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di area Perkebunan Kelapa Sawit Afdeling IV Blok D113 PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM).

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar, S.H., M.H menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas PETI di wilayah Desa Pantai.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim melakukan pengintaian dan mendapati adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin. Selanjutnya tim mengamankan seorang pekerja yang diduga sedang melakukan aktivitas penambangan tersebut beserta barang bukti,” ujar AKP Riduan Butar Butar.

Kapolsek menjelaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta menimbulkan kerugian bagi negara.

Dari lokasi kejadian, tim mengamankan barang bukti satu unit mesin diesel merk Tianli warna biru, satu unit mesin Robin warna merah, satu lembar karpet warna hitam, dua buah paralon induk, satu buah dulang, satu buah gabang, satu buah gador serta satu buah cakang yang terhubung dengan slang.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kuantan Mudik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Riduan Butar Butar menegaskan bahwa tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Untuk pelaku penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Minerba, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegas Kapolsek.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *