Gulung 2 Pengedar, Satresnarkoba Polres Dumai Sita 68 Paket Sabu dan Ekstasi

DUMAI – Komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Ipda Rico Salomo Hutabarat, S.H berhasil meringkus dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Penangkapan tersebut terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026, sekira pukul 16.30 WIB, di sebuah rumah Jalan Soekarno-Hatta, Gg Kelapa RT.003, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Kedua tersangka yang berhasil diamankan berinisial  Z (41) dan M (45) warga Kelurahan Bagan Besar.

Kapolres Dumai, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi, S.H., M.H menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada pertengahan Mei 2026 yang resah karena wilayah Gg Kelapa sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan mendalam. Pada Jumat sore, 29 Mei tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka M,” ujar AKP Riza Effyandi.

Tidak lama setelah M diamankan, tersangka Z datang dan langsung disergap. Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, tim kemudian melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap kedua tersangka.

“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan puluhan paket siap edar yang disembunyikan di pakaian masing-masing tersangka. Dari tersangka M, tim menemukan 48 paket sabu, 1 paket pecahan pil ekstasi, 4 helai plastik klip bening dan tersangka Z ditemukan 20 paket sabu, 1 paket pecahan pil ekstasi, 6 plastik klip bening, serta 1 unit HP Android,” ungkap Kasat.

Secara keseluruhan, tim menyita 68 paket diduga sabu dengan berat kotor ± 13,82 gram serta 2 butir pecahan pil ekstasi warna coklat muda. Selain itu, berdasarkan hasil tes urine kedua tersangka dinyatakan positif mengonsumsi methamphetamine (sabu).

“Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Dumai guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Riza Effyandi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kedua tersangka terancam hukuman pidana berat karena berperan sebagai perantara, penjual, dan pemilik narkotika golongan I bukan tanaman,” tegas Kasat.

Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau tindak kriminalitas, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan Call Center 110 Polres Dumai yang aktif selama 24 jam.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *