Ungkap 2 Dua Kasus Narkoba di Kandis dan Bengkalis, Satresnarkoba Polres Siak Ringkus 6 Pelaku

SIAK – Satresnarkoba Polres Siak kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Dalam dua operasi terpisah pada Sabtu, 25 Oktober 2025 dini hari, tim berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 6,59 gram.

Pengungkapan pertama terjadi di Jalan PGN/MPCC Kampung Bali, Dusun Lubuk Raya, Kampung Jambai Makmur, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Siak AKP Tony bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut.

Sekitar pukul 00.15 WIB, tim mengamankan empat orang pelaku berinisial AP (35), DH (26), NR (24) dan BS (39).

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di atas meja dan di dalam kotak rokok di rumah tempat para pelaku berkumpul.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra S.H S.I.K M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Tony menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan AP berperan sebagai bandar dan pengedar, DH sebagai kurir sementara NR dan BS merupakan pembeli sabu.

“Hasil tes urine terhadap keempat pelaku juga menunjukkan positif Amphetamine dan Methamphetamine,” ungkap AKP Tony, Senin (27/10).

Dari keterangan para pelaku, sabu tersebut diperoleh dari W (DPO) yang masih dalam pengejaran petugas.

Pengungkapan yang kedua terjadi beberapa jam berselang, tim yang sama kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap jaringan lain di wilayah Desa Sungai Meranti, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Sekitar pukul 02.15 WIB, tim berhasil menangkap PW (36) dan MZ (35) di sebuah rumah di Gang Amanah, Jalan Lancang Kuning.

Dari tangan kedua pelaku, tim mengamankan lima paket sabu seberat 3,35 gram, satu unit timbangan digital, plastik pembungkus serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

“PW dan MZ ini merupakan bandar sekaligus pengedar sabu lintas kabupaten. Dari hasil interogasi, mereka mengaku memperoleh barang dari AP yang sebelumnya telah lebih dulu diamankan di Kandis,” terang AKP Tony.

Kedua pelaku juga dinyatakan positif Amphetamine dan Methamphetamine setelah dilakukan tes urine.

Dari hasil pengungkapan dua kasus ini, Satresnarkoba Polres Siak menduga kuat adanya jaringan distribusi sabu lintas kabupaten yang beroperasi di wilayah Siak, Bengkalis dan Rokan Hulu.

“Ini bukti keseriusan Polres Siak dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang,” tegas AKP Tony.

Saat ini, keenam tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *