KUANSING – Polsek Logas Tanah Darat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah pondok perkebunan kelapa sawit yang berada di RT 001 RW 001 Dusun I Desa Sikijang, Kecamatan Logas Tanah Darat, Rabu (24/9/2025).
Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat S.I.K M.H melalui Kapolsek Logas Tanah Darat Iptu Masjidil S.E M.H menjelaskan, keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Sikijang.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek LTD, Ipda Sapitri Asrinaldi bersama tim melakukan penyelidikan di TKP. Dari hasil penyelidikan, tim kemudian berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial YA(26), warga Desa Sikijang,” kata Iptu Masjidil, Kamis (25/09).
Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan kertas aluminium foil. Selain itu, turut diamankan berbagai barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Seluruh barang bukti beserta pelaku langsung dibawa ke Mapolsek LTD guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolsek.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Logas Tanah Darat,” pungkasnya.
(red)












