KAMPAR – SU (37) wanita di Desa Rimbo Panjang ditangkap karena kelalaiannya membakar sampah dan mengakibatkan kebakaran lahan, Minggu (20/07).
Kapolres Kampar, AKBP Bobby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan, pelaku ditangkap karena kelalaiannya membakar sampah sehingga menyebabkan kebakaran lahan lebih kurang 2 Ha.
“Awalnya kejadian ini saat pelaku ditangkap langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala pada saat hendak bepergian dari Pekanbaru menuju Bangkinang,” kata AKP Aulia, Senin (21/07).
Dari keterangan, saksi TU melihat pelaku membakar sampah di belakang rumahnya dan menegur serta menasehatinya.
“Tolong matikan apinya, angin kencang nanti apinya menyebar, itu tanah gambut,” terang Kapolsek.
Kemudian saksi TU pulang ke rumahnya dan melihat api di belakang rumah sudah membesar. Saksi melihat pelaku memadamkan api dan dibantu warga.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tambang untuk proses lebih lanjut,” ujar AKP Aulia.
Hasil Interogasi, pelaku mengakui telah membakar sampah yang berada di belakang rumahnya. Akibat ulah pelaku tersebut mengakibatkan lahan gambut ± 2 (dua) Hektar menjadi terbakar.
“Saat ini musim kemarau dan bisa mengakibatkan kebakaran, semoga ini jadi pelajaran bagi kita semua,” tegas Kapolsek.
(red)












