Sita 0,21 Gram Sabu, Satresnarkoba Polres Kampar Bekuk 3 Pelaku di Pulau Lawas

KAMPAR – Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan 3 tersangka pengguna narkotika jenis sabu di Jalan Dusun Kampung Godang RT 001 RW 002 Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar, Rabu (12/03) sekira pukul 01:30 WIB.

Kapolres Kampar, Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba Era Maifo menyampaikan, tim langsung menuju lokasi dan mengamankan 3 orang yang berinisial RA (47), MA (36) dan SW (51).

“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, tim menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 0,21 gram,” ungkap AKP Era Maifo, Jumat (14/03).

Ketiga tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut milik mereka dan diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan AB (DPO) di daerah Panger Kota Pekanbaru.

“Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif (+) Metamphetamin,” tambah AKP Era Maifo

Tim kemudian membawa ketiga tersangka ke Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Polres Kampar terus melakukan pencarian terhadap AB yang masih berstatus DPO. Upaya ini menunjukkan keseriusan Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya,” tegas AKP Era Maifo.

(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *