KAMPAR – Polisi berhasil mengamankan 3 terduga pelaku penipuan dan penggelapan uang pembelian lahan luas 12 hektar di Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo.
Ketiga pelaku berinisial OY (56), AB (38) dan MA (40) ditangkap pada Kamis 18 Juli 2024 dengan pelapor Musa (39) warga Desa Petapahan, Kecamatan Tapung.
“Korban mengalami kerugian 1,2 Milyar dan pelaku sudah diamankan di Mapolres Kampar untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvan Septian Akbar.
Awalnya kejadian ini bermula Rabu 10 November 2021 sekitar pukul 10.00 WIB, korban Musa membeli lahan perkebunan sawit yang berada di Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo seluas 12 hektar dengan harga Rp 1 Milyar 130 juta.
“Kemudian terjadilah kesepakatan antara kedua belah pihak, dalam jual beli lahan itu Rp 105 juta/hektarnya,” ujar Kasat.
Selanjutnya korban menyerahkan uang tanda jadi Rp 630 Juta di rumah kediaman pelaku OY di Desa Kinantan, Kecamatan Tapung.
“Pada tanggal 19 November 2023, korban kembali menyerahkan uang Rp 500 juta kepada AB selaku teman pelaku OY di Pondok Aceh Bangkinang,” ungkapnya.
Namun saat itu, para pelaku ini belum menyelesaikan surat kebun sawit dan sementara itu kebun tersebut dikuasai oleh orang lain.
“Merasa dirugikan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar,” terangnya.
Setelah terima laporan korban, ketiga pelaku kita panggil sebagai status saksi dan Unit Reksrim Polres Kampar melaksanakan gelar terhadap perkara tersebut serta tahapannya.
“Ketiga pelaku sudah digelar serta dilakukan pemanggilan terhadap mereka dan kemudian di lakukan BAP,” kata Kasat.
Setelah itu, Unit Reskrim mengirimkan berkas Tahap 1 ke Kejaksaan serta Jaksa memberikan petunjuk. Jaksa juga sudah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap ketiga pelaku dan Unit Reskrim kirimkan berkas kembali saat ini.
“Ketiga pelaku saat ini sudah di tahan di Polres Kampar,” pungkasnya.
(red)