Sita 5,1 Kilogram Sabu, AKBP Suwinto Pimpin Rilis Penangkapan Peredaran Narkotika di Kabupaten Pelalawan

PELALAWAN – Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto didampingi Kasat Narkoba rilis penangkapan terbesar narkotika sebanyak 5,1 Kilogram sabu, Rabu(28/2).

Ini merupakan penangkapan terbesar selama AKBP Suwinto menjabat sebagai Kapolres Pelalawan yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan menyampaikan apresiasi kepada Satuan Nakoba Polres Pelalawan atas keberhasilan mengungkapkan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan. Semoga pengungkapan ini memiliki efeknya kepada masyarakat.

“Penangkapan ini dilakukan di empat (4) TKP di Kota Pangkalan Kerinci tepatnya di Kompleks Bhakti Praja. Kemudian dilakukan pengembangan di Pekanbaru dan berhasil diamankan sebanyak 5 orang tersangka,” terang Kapolres.

Dari hasil penangkapan tersangka HB berhasil diamankan sabu seberat 0,57 gram. Setelah di interogasi, tersangka HB mengakui barang tersebut didapatkan dari MA dan HGS. Lalu dilakukan pengembangan terhadap tersangka MA dan diamankan sebanyak 3 paket sabu. Kemudian peredaran ini terus dikembangkan sampai ditangkap tersangka berikutnya MT dan MM di Kota Pekanbaru.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan empat bungkus narkotika jenis sabu, 2 bungkus paket sabu dengan berat 5,1 kg, 3.250 butir pil Happy Five dengan berat 897 gram, satu buah tas ransel warna hitam, satu buah plastik warna hitam, satu unit sepeda motor Kawasaki tanpa nomor polisi dan satu unit HP Oppo,” ungkap AKBP Suwinto.

Jajaran Polres Pelalawan akan terus melakukan pengembangan dan memberantas peredaran narkotika ditengah-tengah masyarakat. Ini merupakan wujud nyata Polri dalam memberantas dan menyatakan perang terhadap narkoba.

Sementara itu Kasat Reserse Narkoba, Iptu Ferlanda Oktora mengatakan, saat ini jaringan peredaran narkoba ini masih dalam pengembangan dan akan terus dikembangkan sampai tertangkap pemasoknya.

“Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan dijerat dengan pasal 62 und-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika,” tegas Iptu Ferlanda.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *