KAMPAR – Jajaran Satnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan satu orang warga yang terlibat dengan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Dusun I Desa Kuapan Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Selasa (23/01).
Pelaku berinisial SU (29) warga Air Tiris Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 34 (tiga puluh empat) paket narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastic bening Bruto 8.90 gram.
“Tim juga mwngamankan 1 (satu) unit HP Oppo, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) tas sandang Navyclub warna Biru, 1 (satu) ball plastik klip, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah alat hisap/bong, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah korek api gas,” kata Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja SIK melalalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi SH MH, Rabu (31/1/2024).
Peristiwa ini bermula pada hari Selasa, (23/1/2024) sekira pukul 18.30 WIB, tim melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun I Desa Kuapan Kecamatan Tambang.
Kemudian tim melakukan penyelidikan dan pengintaian serta melakukan penangkapan terhadap SU yang pada saat itu sedang ada pembeli didalam rumah kontrakannya di Dusun I Desa Kuapan.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan didampingi oleh aparat desa setempat dan ditemukan 34 (tiga puluh empat) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan kedalam tas sandang.
Dari interogasi, pelaku mengakui bahwa 34 paket diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil pengecekan urine, tersangka hasilnya positif Metamphetamine. Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut serta dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” tegas Kasat.
(red)