Aksi Cepat Polsek Tualang, Pelaku Penipuan Berkedok Transfer di BRILink Ditangkap

SIAK – Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus pengiriman uang melalui usaha BRILink yang terjadi di Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono membenarkan adanya pelaku tindak pidana penipuan dengan modus pengiriman uang melalui usaha BRILink

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026, sekira pukul 17.56 WIB di sebuah usaha BRILink, Jalan Raya KM 4 RT007/RW006, Kelurahan Perawang.

“Kasus ini dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/III/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau, tertanggal 28 Maret 2026,” jelas Kompol Teguh, Selasa (31/03).

Pelaku diduga melakukan penipuan dengan cara meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang dengan dalih akan dikembalikan.

“Modus pelaku adalah meminta korban melakukan transfer uang sebesar Rp500 ribu ke rekening tertentu. Setelah uang dikirim, pelaku berpura-pura akan mengembalikan dana tersebut namun kemudian melarikan diri,” ujar Kapolsek.

Korban dalam kejadian ini adalah seorang ibu rumah tangga bernama Elmawati serta satu orang saksi yang juga mengalami kejadian serupa di lokasi berbeda. Keduanya mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp500 ribu, sehingga total kerugian mencapai Rp1 juta.

“Tidak hanya sekali, pelaku diketahui melakukan aksi serupa terhadap dua korban di usaha BRILink yang berbeda dengan modus yang sama,” terang Kompol Teguh.

Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Iptu Alan Arief bersama tim segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, tim berhasil melacak keberadaan pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan di Jalan Raya Perawang KM 4, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang tanpa perlawanan,” tambah Kapolsek.

Dari tangan pelaku, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar print out bukti transfer serta satu unit flashdisk yang berisi rekaman CCTV saat pelaku melakukan aksinya.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 Jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” tegas Kompol Teguh.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *