Polsek Tualang Amankan Joker, Penadah Dinamo dan Trafo Las Hasil Curian

SIAK – Polsek Tualang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan di Kecamatan Tualang. Pelaku berinisial JM alias Joker (38) diamankan setelah diduga membeli barang hasil curian berupa dinamo motor penggerak dan trafo las.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono membenarkan adanya pelaku tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan di Kecamatan Tualang

“Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga bernama Ripik Jen Simanjuntak yang melaporkan kejadian pencurian di rumahnya Jalan Rasau Kuning, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Minggu (15/2/2026) sekira pukul 12.00 WIB.

Korban pertama kali mengetahui kejadian tersebut saat hendak masuk ke rumah melalui pintu belakang. Saat itu korban melihat dinding papan di bagian belakang rumah sudah dalam keadaan rusak dan terbuka.

Ketika diperiksa, korban mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang di antaranya, 6 unit dinamo motor penggerak, 2 unit trafo las, peralatan bengkel, tabung LPG 15 kilogram serta beberapa barang besi lainnya yang berada di sekitar rumah.

“Setelah menerima laporan, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Alan Arief dan Panit Opsnal Ipda Khairul langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan tersebut,” ujar Kompol Teguh, Minggu (08/03).

Dari tangan pelaku, tim mengamankan 6 unit dinamo motor penggerak serta 2 unit trafo las sebagai barang bukti. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp20 juta.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan maupun pihak yang turut membantu memperjualbelikan barang hasil tindak pidana.

“Baik pelaku pencurian maupun penadah sama-sama dapat diproses hukum. Masyarakat agar tidak membeli barang dengan harga tidak wajar yang diduga berasal dari hasil kejahatan,” imbaunya.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mendalami peran terduga pelaku. Kasus tersebut diproses berdasarkan Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana penadahan.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *