Gelapkan Motor CRF dan Diduga Dianiaya Sekelompok Warga, Pelaku Diserahkan Masyarakat ke Polisi

KUANSING – Polsek Logas Tanah Darat menerima laporan dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda dua (R2) jenis Honda CRF, Jumat (30/1/2026).

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek LTD Iptu Masjidil menjelaskan bahwa laporan penggelapan tersebut dilaporkan oleh seorang warga berinisial RF(43).

“Peristiwa dugaan tindak pidana penggelapan terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekira pukul 11.00 WIB di Simpang Jalan Poros RAPP, Desa Situgal, Kecamatan Logas Tanah Darat,” ujar Iptu Masjidil, Sabtu (31/01).

Kapolsek menerangkan, kejadian bermula ketika sepeda motor Honda CRF warna hitam tanpa nomor polisi milik pelapor sebelumnya dipinjam oleh seorang saksi. Selanjutnya, sepeda motor tersebut kembali dipinjam oleh terlapor dengan alasan hendak mengambil rantai di wilayah Simpang Kampar dengan jarak kurang lebih satu kilometer.

Namun setelah ditunggu, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Pelapor bersama saksi-saksi kemudian berupaya mencari keberadaan terlapor, hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa terlapor berada di wilayah Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

“Setelah dilakukan pencarian, pelapor bersama saksi berhasil menemukan terlapor. Dari keterangan terlapor diketahui bahwa sepeda motor milik pelapor telah digadaikan kepada seseorang di Desa Sei Medang, Kecamatan Langgam,” jelas Kapolsek.

Sepeda motor tersebut kemudian berhasil diamankan dan dikembalikan kepada pelapor. Selanjutnya, pada Kamis malam, 29 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, pelapor bersama saksi menyerahkan terlapor ke Polsek Logas Tanah Darat.

Saat diserahkan, kondisi fisik terlapor diketahui mengalami luka lebam di bagian wajah, mata bengkak serta memar pada bagian punggung yang diduga akibat penganiayaan.

“Melihat kondisi terlapor yang mengalami luka-luka, petugas bersama pelapor langsung membawa terlapor ke Puskesmas untuk mendapatkan pemeriksaan dan perawatan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Iptu Masjidil.

Setelah dilakukan pemeriksaan medis dan dinyatakan layak oleh tenaga kesehatan, sekira pukul 00.30 WIB terlapor kemudian dibawa kembali ke Polsek Logas Tanah Darat untuk dilakukan proses hukum.

Dalam perkara ini, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam tanpa nomor polisi beserta satu buah kunci kontak. Selain itu, polisi juga telah menerima laporan resmi, memeriksa saksi-saksi serta membuat tanda terima penyerahan terlapor dari pelapor.

Terlapor MR (23) disangkakan melanggar Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang tindak pidana penggelapan.

“Ancaman pidana terhadap pelaku penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Iptu Masjidil.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *