PEKANBARU – Satreskrim Polresta Pekanbaru melaksanakan kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta koordinasi dan pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Aula Mapolresta, Jumat (22/05/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, KBO Satreskrim selaku narasumber, Kasubnit Tipidter Satreskrim, Kasat Pol PP selaku koordinator PPNS, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta 12 orang PPNS perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai sosialisasi KUHAP sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas penyidikan, implementasi KUHAP dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda), serta penerapan KUHAP dalam penegakan hukum di bidang lingkungan hidup.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi koordinasi dan diskusi guna memperkuat sinergi antara Polri dan PPNS dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum di wilayah Kota Pekanbaru. Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun kesamaan persepsi, peningkatan profesionalisme, serta optimalisasi koordinasi dalam proses penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(red)












