KAMPAR – Dua orang pelaku narkoba berinisial RI (31) dan IW (28) ditangkap Polsek Tapung Hulu di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Senin (6/4/2026) sekira pukul 17.00 WIB.
Kedua pelaku diduga sedang pesta narkoba dan dari hasil penggeledahan tim mengamankan 1 paket sabu serta barang bukti lainnya.
“Peredaran narkoba di Desa Danau Lancang sudah sangat meresahkan dan sering kita mendapatkan laporan masyarakat tentang peredaran narkoba tersebut,” jelas Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hulu Iptu Riko Rizki Masri.
Setelah mendapatkan informasi, Kanit Reskrim Ipda Zulkarnaini langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Dua pelaku diduga kuat sedang asik nyabu dan langsung kita amankan di dalam rumah kontrakan pelaku RI,” jelas Iptu Riko.
Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu, 2 alat hisap sabu, dompet kecil berwarna hitam, 2 kaca pirex , 2 pipet, hp merk vivo Y19 warna putih dan tas selempang warna hitam.
Kemudian menginterogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram itu miliknya. Lalu keduanya dbawa ke Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana,” tegas Iptu Riko.
(red)












