Polsek Kuantan Mudik Bekuk Pengedar Sabu 52,72 Gram, Ternyata Napi Kabur Lapas Sialang Bungkuk 2017

KUANSING – Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Air Buluh, Kecamatan Kuantan Mudik, Selasa (29/9/2026) sore.

Seorang pria berinisial N (42) diamankan dan diduga kuat menjadi pengedar sabu di wilayah tersebut.

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa, S.H., M.H mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

Informasi itu menyebut ada aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di Desa Air Buluh. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik langsung melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan observasi dan surveillance, petugas mendatangi sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi. Sekitar pukul 16.50 WIB, penggerebekan dilakukan dan tersangka N berhasil diamankan.

Penggeledahan disaksikan langsung Kepala Desa Air Buluh. Hasilnya, petugasi menemukan satu paket plastik klip bening berukuran besar berisi diduga sabu dengan berat kotor 52,72 gram.

Ternyata Napi Kabur dan Positif Narkoba

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp14.430.000, satu timbangan digital, tiga sendok pipet, empat unit handphone, dua korek api, plastik klip serta sejumlah barang lain yang diduga terkait tindak pidana narkotika.

“Barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif amphetamine,” jelas AKP Anra Nosa.

Fakta lain terungkap dalam pemeriksaan. Tersangka N (42) ternyata merupakan narapidana yang melarikan diri dari Lapas Sialang Bungkuk, Pekanbaru pada tahun 2017. Hal itu kini didalami penyidik terkait identitas dan riwayat tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, ancaman pidananya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sesuai ketentuan.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kuantan Mudik untuk proses hukum lebih lanjut.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *