SIAK – Sepeda motor Honda Beat Street milik warga Kampung Belutu, Kecamatan Kandis, raib saat diparkir di depan rumah dalam kondisi stang terkunci.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun Garut RT 001/RW 001, Desa Belutu, Kecamatan Kandis.
Korban Jumiyem mengetahui motor Honda Beat Street warna cokelat BM 5552 SAQ digunakan anaknya Muhammad Ridwan untuk mengantar adiknya ke Pencing Bekulo. Sepulang mengantar, motor diparkir di depan rumah dengan stang terkunci, sedangkan kunci diletakkan di atas speaker di dalam rumah.
Sekitar pukul 17.30 WIB, korban menanyakan keberadaan motor kepada anaknya. Motor sudah tidak ada di tempat, kunci yang diletakkan di atas speaker juga hilang. Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Kandis pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 10.25 WIB dengan kerugian ditaksir Rp12 juta.
Kurang 24 Jam Pelaku Ditangkap
Tak sampai 24 jam sejak laporan diterima, Polsek Kandis bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, seorang pria berinisial RN alias PN, warga Kecamatan Kandis diamankan sebagai terduga pelaku.
Polisi turut mengamankan barang bukti satu unit Honda Beat Street warna cokelat BM 5552 SAQ, satu lembar STNK atas nama Jumiyem, dua buah kunci motor Honda Beat, serta satu unit sepeda motor CBR tanpa nomor polisi.
Fakta lain terungkap saat pemeriksaan. Hasil tes urine pelaku menunjukkan positif narkotika jenis amfetamin dan metamfetamin. Pelaku selanjutnya ditahan di Rutan Polsek Kandis untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Kandis Kompol Bagus Nagara Baranacita, S.I.K., M.H membenarkan pengungkapan tersebut.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi barang bukti serta administrasi penyidikan,” ujar Kapolsek.
Dalam kasus ini pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
(red)












