Polres Dumai Sita Sabu 650 Gram dan Etomidate Merek Mafia di Kosan Kulim Bengkalis

DUMAI – Satresnarkoba Polres Dumai kembali mengungkap peredaran narkotika. Kali ini petugas mengamankan tujuh paket sabu dengan berat kotor sekitar 650 gram serta dua bungkus Etomidate merek Mafia di wilayah Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dua pria berinisial FS (20) dan MS (32) diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan dua tersangka sebelumnya, RA dan DA pada Senin (28/9/2026). Dari pemeriksaan, RA dan DA mengaku mendapatkan sabu dari FS.

“Berbekal keterangan tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapat informasi FS berada di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru KM 13 Kulim, Bathin Solapan,” kata Kapolres Dumai, AKBP Fatikh Dedy Setyawan, S.H., S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zaini Waluyo, Rabu (30/09).

Tim bergerak ke lokasi dan pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 00.05 WIB, FS bersama MS berhasil diamankan di dalam mobil Toyota Avanza putih.

“Saat diinterogasi, FS mengakui telah menjual sabu kepada RA dan DA. Ia juga mengaku masih menyimpan narkotika lain di kosnya di Jalan Simpang Puncak Kulim KM 18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan,” ungkap AKP Zaini Waluyo.

Toples Kaca Berisi 7 Paket Sabu di Kos

Tim kemudian membawa kedua tersangka ke kamar kos nomor 3 Kos Ibu Susan dengan didampingi Ketua RT setempat. Dari penggeledahan, ditemukan toples kaca berisi tujuh paket kristal bening diduga sabu.

Petugas juga menemukan dua bungkus plastik diduga Etomidate merek Mafia, satu blok plastik klip bening, dua bungkus teh Cina merek Guanyinwang warna ungu dan satu timbangan digital.

“Selain itu disita satu unit iPhone hijau dari FS, satu unit Oppo A18 hitam dan satu unit mobil Toyota Avanza putih BM 1932 DP dari MS,” ujar AKP Zaini Waluyo.

Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine, FS dan MS positif methamphetamine dan negatif amphetamine serta THC.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026, serta pasal lain terkait,” tegas AKP Zaini Waluyo.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *