KUANSING – Polres Kuantan Singingi bersama jajaran Polsek menindak aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di empat lokasi berbeda, Rabu (30/9/2026).
Sebanyak 16 unit rakit PETI ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi dan ditinggalkan pemiliknya. Seluruh rakit beserta peralatannya langsung dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Iptu Romlan, S.H mengatakan, penindakan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat serta informasi yang beredar di media sosial dan media online.
“Personel langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang diinformasikan. Dari hasil pengecekan, ditemukan sejumlah rakit dan peralatan PETI dalam kondisi tidak beroperasi serta ditinggalkan pemiliknya,” ujar Iptu Romlan.
Penindakan pertama dilakukan di aliran Sungai Batang Kuantan, Desa Pulau Banjar Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. Di lokasi tersebut personel menemukan satu unit rakit PETI jenis stingkai yang sudah lama ditinggalkan. Rakit itu kemudian dirusak dan dibakar.
Sisir Tiga Kecamatan Lain
Selanjutnya Polsek Pangean melakukan penertiban di Desa Pulau Deras, Kecamatan Pangean. Di lokasi ditemukan dua unit rakit PETI lengkap dengan mesin dan peralatan dalam keadaan tidak beroperasi. Seluruhnya juga dirusak dan dibakar.
Penertiban berlanjut di wilayah Polsek Kuantan Hilir, tepatnya di Desa Tanjung Pisang, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang. Personel menemukan dua unit rakit PETI yang tidak beroperasi dan tanpa pemilik. Mesin serta peralatan yang ada langsung dimusnahkan.
Sementara Polsek Kuantan Tengah melakukan pengecekan di Lingkungan Sinambek dan aliran Sungai Sinambek, Kelurahan Sungai Jering. Hasilnya paling banyak, petugas menemukan dua unit bekas dudukan PETI jenis setingkai serta sembilan unit PETI lainnya yang sudah tidak beroperasi dan ditinggalkan pemiliknya. Semua peralatan tersebut dimusnahkan di lokasi.
“Dari seluruh kegiatan penindakan tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa. Langkah di lapangan dilakukan dengan memusnahkan rakit, mesin dan peralatan PETI yang ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi,” jelas Iptu Romlan.
Polres Kuantan Singingi menegaskan akan terus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait aktivitas PETI serta melakukan penertiban di seluruh wilayah hukum Polres Kuantan Singingi sesuai ketentuan yang berlaku.
(red)












