KUANSING – Laporan masyarakat melalui layanan kepolisian 110 terkait dugaan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Sungai Batang Kuantan, Desa Pulau Banjar Kari, Kecamatan Kuantan Tengah langsung ditindaklanjuti Polres Kuantan Singingi pada Selasa, 29 September 2026 sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, laporan warga tersebut segera ditindaklanjuti personel dengan mendatangi lokasi yang dilaporkan.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel segera mendatangi lokasi untuk memastikan informasi terkait dugaan aktivitas PETI tersebut,” ujar AKBP Hidayat.
Rakit PETI Tak Beroperasi Dimusnahkan
Setibanya di lokasi, personel tidak menemukan adanya aktivitas PETI yang sedang berlangsung maupun pelaku di sekitar lokasi. Namun petugas menemukan satu unit rakit PETI jenis stingkai yang sudah tidak beroperasi dan diperkirakan telah lama ditinggalkan.
“Di lokasi tidak ditemukan aktivitas PETI maupun pelaku. Petugas menemukan satu unit rakit PETI yang sudah tidak digunakan, kemudian dilakukan penindakan dengan memusnahkan rakit tersebut melalui pembakaran,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa dari lokasi. Penindakan dilakukan sebagai langkah pencegahan agar rakit tidak kembali digunakan.
AKBP Hidayat menambahkan, Polres Kuansing akan terus menindaklanjuti setiap informasi maupun pengaduan masyarakat terkait aktivitas PETI.
“Langkah ini sebagai bagian dari upaya menjaga kamtibmas serta mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin,” tegasnya.
(red)












