DUMAI – Polsek Medang Kampai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian buah sawit di Jalan Pawang Lion (Barak Aceh) RT 12 Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai pada hari Senin, 19 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB . Dua tersangka yang berinisial AS(36) dan SAL(26) warga Barak Aceh diamankan beserta barang bukti.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Surprizal Ssos MIP mengatakan, kasus ini dilaporkan oleh Jailani (57), wiraswasta yang juga merupakan korban dalam perkara ini.
“Pelapor mendapatkan informasi dari dua saksi bahwa buah sawit miliknya telah dicuri oleh dua orang yang kemudian berhasil dilacak dan diamankan,” ujar Kapolsek, Rabu (21/01).
Tim operasional yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medang Kampai, Ipda Rional B Marpaung SH berhasil menemukan kedua tersangka di lokasi Ram Sri Ulina Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Pelintung.
“Kami berhasil menyita barang bukti berupa 15 jenjang buah sawit dengan berat sekitar 215 kilogram, satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi, satu keranjang sawit dan satu egrek,” jelas AKP Surprizal.
Tidak sampai disitu, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 476 jo 477 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tindakan yang telah dilakukan antara lain menerima laporan polisi, memeriksa dan mengolah TKP, melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi serta mengamankan tersangka dan barang bukti. Rencana tindak lanjut yang akan kami lakukan adalah melengkapi berkas pemeriksaan, melakukan gelaran perkara dan mengkoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.
(red)












