DUMAI – Polsek Medang Kampai berhasil membekuk seorang pria berinisial S (36), saat berada didepan area PT Wilmar Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Pelintung. Dari tangan pelaku, tim menyita satu paket sedang sabu seberat 4,81 gram, Senin (15/09).
Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat pada 13 September 2025. Laporan dari masyarakat menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu terjadi di depan area PT Wilmar.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH melalui Kapolsek Medang Kampai, Iptu Suprizal SSos mengatakan, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Rional B Marpaung SH melakukan penyelidikan mendalam.
“Selama dua hari, tim bergerak secara diam-diam mengumpulkan informasi dan memantau pergerakan yang mencurigakan di sekitar area tersebut,” kata Iptu Suprizal, Selasa (16/09).
Penyelidikan intensif tersebut akhirnya mengarah pada seorang pria dengan ciri-ciri yang telah diidentifikasi. Pada malam kejadian, tim melihat target mengendarai mobil truk BM 8425 RY dan membuntutinya hingga ke area PT Wilmar.
“Tanpa membuang waktu, tim langsung mengamankan pelaku yang merupakan warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai,” terang Kapolsek.
Saat penggeledahan, tim menemukan paket sabu seberat 4,81 gram di dalam saku celana yang dikenakan pelaku. Tidak berhenti di situ, penggeledahan di dalam mobil truk yang dikendarai pelaku juga menemukan barang bukti tiga alat hisap dan dua sendok sabu.
“Selain itu, tim juga menyita satu unit ponsel merek Realme, uang tunai Rp 600ribu serta celana pendek coklat yang dipakai pelaku,” ungkap Iptu Suprizal.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medang Kampai untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat,” tegas Kapolsek.
(red)












