Polsek Tapung Hulu Tangkap Pelaku Cabul Anak Usia 10 Tahun

PA (40), Pelaku Pencabulan Anak 10 Tahun

KAMPAR – Polsek Tapung Hulu berhasil menangkap PA (40), warga Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, pasalnya pelaku nekat mencabuli A (10) sebanyak 4 kali.

“Tidak terima, ayah korban langsung membuat laporan. Setelah barang bukti lengkap pelaku langsung kita tangkap,” jelas Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kapolsek Tapung Hulu, Iptu Well Etria, Senin (02/06).

Kejadian ini terungkap pada Kamis 29 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB, saat ayah korban curiga melihat perubahan cara berjalan korban yang sedikit mengangkang. Kemudian ia bertanya kepada korban, apakah ada yang telah melakukan persetubuhan kepada korban. Korban mengatakan nama pelaku PA yang telah melakukan persetubuhan kepadanya.

“Mengetahui hal itu, ayah korban langsung melaporkan kejadian itu kepada Ketua RT setempat dan menyarankan korban untuk membuat laporan ke Polsek Tapung Hulu,” terang Kapolsek.

Usia terima laporan ayah korban, tim langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti. Selanjutnya pada hari Sabtu 31 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu, Iptu Hermoliza dan tim langsung menangkap pelaku.

“Pelaku langsung kita tangkap dan mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 4 kali,” ujar Iptu Well Etria.

Selanjutnya pelaku kita bawa ke Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk pelaku kita jerat Pasal 81 ayat (2) Jo 82 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak,” tegas Kapolsek.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *