PEKANBARU – Kasub Satgas Penanggulangan Huru Hara (PHH) Operasi Mantap Praja Lancang Kuning 2024, Kompol Rokhani SS MH lakukan pemberian materi Perkap No. 1 tahun 2009 tentang pengguna kekuatan dalam tindakan kepolisian di Gedung Teratai Sat Brimob Polda Riau kota Pekanbaru, Sabtu (7/9/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan sekira pukul 08.45 Wib tersebut diikuti seluruh personel Satgas Tindak Sub Satgas PHH OMP LK – 2024.
” Kegiatan pemberian materi Perkap No. 1 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian tersebut merupakan dalam rangka OMP LK – 2024 “, jelas Kasub Satgas.
Peraturan ini adalah sebuah peraturan yang komprehensif, sejalan dengan standar – standar internasional perlindungan hak asasi manusia, mengakomodir praktek – praktek terbaik yang di pakai di banyak kepolisian moderen, serta memberi ruang yang cukup untuk pelaksanaan diskresi kepolisian.
” Penanggulangan Huru – Hara (PHH) merupakan salah satu kemampuan yang dimiliki oleh anggota Brimob dan PHH Brimob memiliki fungsi keamanan dan mengantisipasi huru hara yang melanggar hukum “, tambahnya.
Dan Perkap ini lanjutnya, dibuat sebagai pedoman bagi anggota kepolisian dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
” Jadi dengan ada nya penyampaian materi yang diberikan anggota kepolisian khususnya PHH dapat memahami prinsif – prinsif penggunaan kekuatan dan tahap – tahap pengguna kekuatan “, pungkas nya.
(red)