KUANSING – Polsek Cerenti bersama Pemerintah Kecamatan menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Batang Kuantan, tepatnya di seberang Sungai Tepian Pacu Jalur Nyiur Melambai, Desa Pulau Jambu, Kecamatan Cerenti, Senin (2/11/2026).
Kegiatan dimulai sekitar pukul 08.30 WIB dan dipimpin oleh Ka SPK Polsek Cerenti Aipda Tukim bersama Camat Erizal, S.Sos serta personel.
Penindakan dilakukan berdasarkan laporan lisan masyarakat Desa Pulau Jambu terkait adanya aktivitas PETI di kawasan tersebut.
Empat Rakit Dibakar dan Dihanyutkan
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penertiban dengan cara membakar dan merusak mesin serta rakit yang ditemukan di lokasi. Petugas juga melepaskan jangkar sehingga rakit dihanyutkan.
Dari hasil penindakan, petugas menertibkan sebanyak empat unit rakit PETI. Tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa petugas.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cerenti Iptu Debi Setyawan, S.H., M.H menyampaikan bahwa kegiatan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam menindak aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Penertiban ini merupakan bentuk respons Polri terhadap laporan masyarakat. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin karena dapat berdampak terhadap kerusakan lingkungan, khususnya ekosistem dan aliran Sungai Batang Kuantan,” pungkasnya.
(red)












