Polres Dumai Gerebek Kos di Dumai Timur, Sita 3,08 Gram Sabu

DUMAI – Satresnarkoba Polres Dumai kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial MH alias I alias B diamankan di sebuah kamar kos dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 3,08 gram.

Pengungkapan berlangsung Sabtu, 31 Oktober 2026 sekira pukul 02.00 WIB, di kamar Indo Kost Lois, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center 110 Polres Dumai sekira pukul 01.00 WIB, yang menginformasikan salah satu kamar di kos tersebut diduga kerap digunakan untuk transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Dumai yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi.

“Begitu menerima informasi dari Call Center 110, kami langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju TKP,” ujar AKP Gus Purwantoro, Minggu (01/11).

Kooperatif Tunjukkan Sabu di Kantong Celana

Setibanya di lokasi, tim bersama petugas keamanan kos mendatangi kamar dan mengetuk pintu. Pintu dibuka oleh pria berinisial MH. Saat diperiksa, tersangka mengakui memiliki narkotika jenis sabu.

Tersangka kemudian mengambil celana panjang krem merek Boss yang tergantung di dinding kamar. Dari kantong depan sebelah kanan celana tersebut, tim menemukan tiga paket berisi kristal bening diduga sabu.

“Tersangka cukup kooperatif dan menunjukkan sendiri barang bukti tersebut. Kita amankan tiga paket diduga sabu seberat 3,08 gram, timbangan digital dan alat hisap,” tegas AKP Gus Purwantoro.

Selain itu, petugas juga menemukan satu unit timbangan digital hitam, satu potongan pipet sendok sabu, satu blok plastik bening, satu unit handphone Vivo Mystic Black, dan celana panjang krem merek Boss.

Hasil tes urine awal menunjukkan tersangka positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

“Tersangka dan barang bukti sudah kita bawa ke Mapolres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut. Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti untuk memberantas narkoba di Dumai,” tutup AKP Gus Purwantoro.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto penyesuaian pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *