PELALAWAN – Polsek Ukui berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dana ATM yang sempat viral di media sosial. Satu pelaku yang masuk DPO akhirnya diringkus di Sumatera Utara.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/95/X/2026/SPKT/Polsek Ukui/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 19 Oktober 2026. Laporan terkait peristiwa pidana yang terjadi pada Kamis, 15 Oktober 2026 sekira pukul 16.30 WIB di Kelurahan Ukui Satu, Kecamatan Ukui.
Setelah kejadian viral, Unit Reskrim Polsek Ukui melakukan penyelidikan lanjutan karena satu pelaku berinisial ICP masih buron dan masuk DPO.
“Setelah kejadian viral tersebut, tim langsung melakukan pendalaman terhadap pelaku yang masih DPO,” ujar Kapolres Pelalawan, AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan, S.H., M.H, Minggu (01/11).
Untuk mempersempit pergerakan pelaku, pihaknya berkoordinasi dengan Tim Opsnal Intelkam Polres Pelalawan. Dari hasil koordinasi, keberadaan pelaku terdeteksi berada di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara.
“Setelah titik pelaku terdeteksi di Medan, Kanit Reskrim Ipda Dodo Arifin, S.H., M.H berkoordinasi dengan Polsek Medan Tembung untuk melakukan penyelidikan,” jelas Kapolsek.
Pada Kamis, 29 Oktober 2026 sekira pukul 12.55 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan DPO berinisial ICP di sebuah penginapan RedDoorz Jalan Pasar V Timur Nomor 25-27, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
“Pelaku DPO curat dana ATM viral sudah kami tangkap di Medan. Kini empat pelaku HAP, MF, RN, dan ICP yang sempat kabur sudah diamankan di Polsek Ukui guna proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Mike Kurniawan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(red)












