Curi Kayu dan Semen Rp11,4 Juta, Pria 41 Tahun di Sungai Sembilan Diciduk Polisi

DUMAI – Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian material bangunan yang terjadi di wilayah Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS alias IR (41).

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/X/2026/Riau/Res Dumai/Sek Sei Sembilan tanggal 30 Oktober 2026.

Kapolres Dumai, AKBP Fatikh Dedy Setyawan, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AKP Zaini Waluyo membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

“Benar, jajaran Polsek Sungai Sembilan telah mengungkap kasus pencurian material bangunan di Kelurahan Bangsal Aceh dan mengamankan seorang pria berinisial AS alias IR (41). Pelaku mengakui telah menjual hasil curian,” kata AKP Zaini Waluyo.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa, 16 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah bangunan ruko yang sedang dalam proses pembangunan di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan.

Kejadian bermula saat korban mengecek material bangunan yang disimpan di dalam ruko miliknya. Saat itu, korban mendapati sejumlah material bangunan telah hilang, berupa 65 batang kayu meranti ukuran 22, 20 batang kayu meranti ukuran 24, serta 20 batang papan meranti.

“Tidak hanya itu, pada Senin, 29 Juni 2026, korban kembali mendapati 15 sak semen merek Merah Putih hilang dari lokasi pembangunan,” ungkap AKP Zaini Waluyo.

Kecurigaan semakin menguat pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, ketika seorang saksi melihat terduga pelaku mengambil dan memikul papan dari dalam bangunan ruko milik korban.

“Saksi sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui enam keping papan kembali hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp11.420.000,” ujar AKP Zaini Waluyo.

Rugi Rp11,4 Juta, Polisi Buru Pelaku

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Apriadi, S.H., M.H., memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Carlos L. Pasaribu, S.H untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah Jalan Cut Nyak Dien sekitar pukul 20.30 WIB.

“Dalam perkara ini kami mengamankan barang bukti berupa dua lembar kuitansi. Atas perbuatannya tersangka kami sangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar AKP Zaini Waluyo.

Polsek Sungai Sembilan saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *