KAMPAR – Polsek Kampar Kiri menangkap seorang pria berinisial DI (45), warga Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang. Ia diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu yang meresahkan warga.
Pelaku ditangkap di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Jumat (30/10/2026) sekira pukul 13.30 WIB.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah sering terjadinya transaksi narkotika di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri IPTU Melvin Sinaga langsung melakukan penyelidikan.
Buntuti Pelaku Hingga ke Pondok Sawit
Tim kemudian melakukan pembuntutan terhadap pelaku yang dicurigai sebagai pengedar di wilayah Desa Sungai Sarik. Pelaku diketahui berada di pondok kebun sawit di perbatasan Desa Sungai Sarik dan Desa Balung.
“Tanpa pikir panjang, tim langsung menangkap pelaku saat berada di perbatasan Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri dan Desa Balung Kecamatan XIII Koto Kampar,” jelas Kompol Nurman.
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan tas hitam berisi botol CDR yang di dalamnya terdapat satu paket diduga sabu seberat 5,37 gram.
Selain itu diamankan barang bukti lain berupa handphone yang diduga digunakan untuk transaksi dan uang tunai Rp 1,8 juta.
“Saat digeledah, tim menemukan tas hitam berisikan botol CDR yang didapati 1 paket diduga narkotika jenis sabu dan handphone yang digunakan sebagai alat untuk transaksi narkoba,” terangnya.
Hasil interogasi, pelaku mengaku sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial YA (dalam lidik) di Pekanbaru pada Kamis, 29 Oktober 2026 sebanyak 12 gram.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri bersama barang bukti. Hasil tes urine, pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu (+Methamphetamine).
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas Kompol Nurman.
(red)












