PELALAWAN – Satresnarkoba Polres Pelalawan mengungkap kasus narkotika di Desa Beringin Indah, Kecamatan Pangkalan Kuras, Rabu (28/10/2026).
Pengungkapan berdasarkan LP/A/132/X/2026/RIAU/Res Pelalawan tanggal 29 Oktober 2026 dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (1) UU No.1 Tahun 2023.
Kronologi bermula dari informasi masyarakat bahwa rumah tersebut sering menjadi tempat transaksi sabu. Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rudi Syahputra, S.H., M.H langsung melakukan penyelidikan. Setelah informasi akurat, tim menggerebek lokasi dan mengamankan tersangka S (28), seorang petani warga Beringin Indah.
Sabu Dalam Kotak Rokok dan Saku Celana, Ganja di Tas Selempang
Dari penggeledahan ditemukan 1 kotak rokok Climax berisi 1 paket diduga sabu, di saku celana 1 paket diduga sabu, dan di tas sandang hitam 1 paket diduga daun ganja kering serta 1 unit HP Samsung hitam. Tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Barang bukti yang diamankan yakni 2 paket sabu berat kotor 0,47 gram, 1 paket ganja kering 3,86 gram, kotak rokok Climax, tas sandang hitam dan HP Android Samsung hitam.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rudi Syahputra menegaskan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan warga.
“Kami tindaklanjuti laporan masyarakat dan berhasil amankan tersangka beserta barang bukti, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Pelalawan untuk penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Ia menambahkan tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya, kami akan kembangkan asal barang dan lakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(red)












