KUANSING – Polsek Kuantan Mudik menertibkan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Tebarau Panjang, Kecamatan Gunung Toar, Kamis (29/10/2026) sekira pukul 14.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan lima unit rakit dompeng yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Saat ditemukan, seluruh rakit tersebut dalam keadaan tidak beroperasi.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Plh Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Padrianto menyampaikan, penertiban tersebut merupakan upaya kepolisian mencegah aktivitas pertambangan ilegal.
“Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk upaya kepolisian dalam mencegah aktivitas penambangan emas tanpa izin. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan PETI dan senantiasa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Padrianto.
Dipimpin Kanit Reskrim, Lima Rakit Dibakar dan Dirusak
Kegiatan dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik Aiptu Ronal Alfrend, S.E bersama empat personel yakni Aipda Sandra, Bripka Fajril Hadi, Bripka Yup Idral dan Bripka Ardiansyah.
Di lokasi, petugas memusnahkan rakit beserta peralatan PETI tersebut dengan cara dibakar dan dirusak agar tidak dapat digunakan kembali.
“Kami juga mengimbau masyarakat Desa Tebarau Panjang agar tidak lagi melakukan aktivitas PETI dan mari bersama menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan,” kata Iptu Padrianto.
Dalam kegiatan tersebut tidak ada pelaku yang diamankan dan barang bukti tercatat nihil.
(red)












