KUANSING – Polsek Kuantan Tengah, Polres Kuantan Singingi musnahkan lima unit rakit Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di areal Bendungan Dusun Batang Barigi, Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah, Senin (2/11/2026).
Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari pemberitaan media online dan media sosial terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan bendungan yang berpotensi mengancam lingkungan dan fasilitas umum.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Toni, S.H., M.H mengatakan, pihaknya langsung memerintahkan personel melakukan pengecekan ke lokasi.
Rakit Ditemukan Tak Beroperasi dan Ditinggalkan Pemilik
“Personel turun ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi. Setibanya di lokasi, petugas menemukan lima unit rakit PETI dalam kondisi sudah tidak beroperasi dan telah ditinggalkan oleh pemiliknya,” ungkap AKP Toni, Senin (2/11).
Selanjutnya, petugas melakukan pemusnahan terhadap lima unit rakit PETI beserta peralatan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali. Dalam penindakan tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan maupun barang bukti yang dibawa petugas.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI karena dapat merusak lingkungan serta mengancam fasilitas umum.
Polres Kuantan Singingi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas PETI demi menjaga kelestarian lingkungan, keamanan serta kenyamanan masyarakat.
(red)












