KUANSING – Polsek Singingi memusnahkan satu unit rakit Pertambangan Tanpa Izin (PETI) jenis dompeng di aliran Sungai Jembatan Gantung, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Senin (2/11/2026). Penindakan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat melalui layanan Contact Center 110 Polri.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Singingi Iptu Edi Winoto, S.H., M.H menjelaskan, laporan tersebut diterima sekitar pukul 13.50 WIB.
“Mendapat informasi itu, tim langsung menggerakkan personel untuk melakukan pengecekan di lokasi yang dilaporkan warga,” kata Kapolsek, Selasa (03/11).
Tim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Singingi, Ipda Jufri Oktavianus Lumban Gaul, S.H tiba di lokasi sekira pukul 15.50 WIB.
“Di TKP, tim menemukan satu unit rakit yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas PETI di sisi kanan jembatan,” jelas Iptu Edi.
Rakit Dibakar Agar Tidak Digunakan Kembali
Tim langsung melakukan penindakan dengan cara merusak dan membakar rakit tersebut hingga tidak dapat digunakan kembali. Dalam kegiatan tersebut, tidak ditemukan pelaku di lokasi sehingga tidak ada yang diamankan, dan barang bukti tidak dibawa ke Mapolsek.
Kapolsek menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat yang masuk, terutama terkait aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban umum.
“Masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI,” imbaunya.
Polsek Singingi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan pertambangan ilegal melalui layanan Call Center 110 Polri.
(red)












