Curi 2 Sepeda Motor Mahasiswa, Pelaku Tak Berkutik Saat Ditangkap Polsek Tambang

KAMPAR – EN (26) warga Desa Kualu, Kecamatan Tambang tak berkutik saat ditangkap Polsek Tambang. Pelaku terbukti melakukan pencurian sepeda motor milik mahasiswa di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Selasa (16/7/2024).

“Tidak tanggung-tanggung, pelaku mencuri 2 unit sepeda motor sekaligus di dalam kosan mahasiswa di Desa Tarai Bangun,” jelas Kapolres Kampar Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani.

Awalnya pada hari Sabtu 14 Juli 2024  sekira pukul 03.00 WIB, Rizki Adi Saputra (23) sedang tidur didalam kamarnya, temannya Eldis Bonjol membangunkannya dan berkata “ Motor nggak ada “.

“Mendengar hal tersebut korban langsung keluar untuk melihat sepeda motor miliknya Honda Verza BM 6285 XO dan Honda Beat milik Eldis Bonjol sudah tidak ada,” terang Kapolsek.

Setelah itu, kedua korban berusaha mencari sepeda motor milik, akan tetapi terhadap sepeda motor tersebut tidak ditemukan.

“Atas kejadian tersebut kedua korban langsung melaporkan ke Polsek Tambang untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Usai terima laporan dari korban, Kanit Reskrim Polsek Tambang, Iptu Melvin Sinaga beserta anggota Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Dan diketahuilah keberadaannya, dimana pelaku berada di Jalan Kubang Raya Desa Kualu Kecamatan Tambang,” tambahnya.

Menerima informasi tersebut, Kanit Reskrim dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.

“Saat diinterogasi pelaku mengakui telah menjual sepeda motor Beat dan akan menjual Honda Verza” kata Marupa.

Namun pelaku belum berhasil menjual Honda Verza tersebut dan Honda Beat akhirnya juga berhasil kita amankan.

“Untuk pelaku kita jerat pasal 363 KUHPidana dan atau Pasal 480 KUH. Pidana,” tegas AKP Marupa.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *