Kabupaten Bekasi – Untuk meningkatkan sinergitas dan koordinasi antara berbagai instansi di wilayah Kabupaten Bekasi Kasdim 0509 Kabupaten Bekasi Mayor Inf Sukoco Hadiri, Kunjungan Kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pemberian Restitusi Kepada Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Kantor Kejaksaan Negeri Komplek Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Rabu 29/5/2024.
Dalam kunjungan ini, salah satu agenda penting adalah pemberian restitusi kepada korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Restitusi ini merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk memberikan kompensasi kepada korban atas penderitaan yang mereka alami, Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi dari TNI dan Kejaksaan, termasuk Kasdim 0509 Kabupaten Bekasi, yang menunjukkan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum dan perlindungan korban TPPO
Menurutnya Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antarinstansi dalam menangani berbagai kasus kriminalitas, termasuk TPPO, serta memberikan dukungan moral dan materiil kepada para korban,” Tuturnya Kasdim
Mewakili PJ Bupati Bekasi Drs. Iyan Supriyatna, M.Si Plh Sekda Kabupaten Bekasi Dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas Pemberian Restitusi Kepada Korban Tindak Pidana Perdagangan orang, diharapkan dapat membantu kesulitan di tengah masyarakat khususnya di Kab. Bekasi.” Kata Iyan
Sementara itu Brigjen Pol. (Purn) Dr.Achmadi,S.,H.,M.A.P Ketua LPSK/Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyampaikan LPSK adalah lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tindak pidana dari berbagai kasus pidana, lebih lanjut Dr.Achmadi menjelaskan Di tahun 2023 Restitusi mencapai peningkatan tindak Pidana sebanyak 5.570 orang, dimana meningkat, tindak pidana peradangan orang kerugian mencapai 11,8 Milyar dan pidana lainya kerugian sebanyak 2,66 Triliun, dan Pada hari ini kami hadir Pemberian Restitusi Kepada Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Yakni Pidana No.501, tanggal 5 April 2024, LPSK sangat mengapresiasi kepada aparat penegak Hukum.” Paparnya Dr.Achmadi
Hal senada juga diungkapkan oleh Ade T. Sutiawarman, S.H., M.H (Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat), Ia menyebut Saat ini peradangan orang sangat meningkat, dan telah menjadi perhatian seluruh dunia, khususnya Indonesia. Korban Perdagangan orang dimana banyak mengalami gangguan mental dan fisik lainnya, nilai materi tidak dapat di beli apa yang dirasakan oleh korban perdagangan orang, Pada hari ini kita sama memberikan Penghargaan terhadap 24 orang Korban kasus Perdagangan orang.” Terangnya Ade
Kegiatan tersebut di buka dengan Persembahan Tarian selamat datang dari Sanggar sinar kasih, dan di tutup dengan Pemberian Penghargaan kepada DR. Neva Sari Susanti, SH.,M.Hum (Asisten Pidana Umum Kejati Jabar) oleh Ade T. Sutiawarman, S.H., M.H (Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat).