KAMPAR – Bhabinkamtibmas Desa Balung Jajaran Polsek XIII Koto Kampar, Bripka Suwarno A bersama Masyarakat Peduli Api (MPA) melaksanakan patroli dan sosialisasi Karhutla, Kamis (14/3/2024) sekira pukul 09.20 WIB.
Patroli dilaksanakan di Desa Balung berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau nomor: Kpts.293/III/2024 tentang status Siaga Darurat Karhutla hingga akhir November 2024.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek XIII Koto Kampar, AKP Sumaryadi mengatakan, SK tentang status Siaga Darurat Karhutla tersebut ditandatangani Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto karena sejumlah daerah mengalami kebakaran lahan.
“Para Bhabinkamtibmas Polsek XIII Koto Kampar telah melaksanakan patroli dan sosialisasi Karhutla di tempat yang kerap di lalap api secara berkelanjutan,” kata AKP Sumaryadi.
Kapolsek mengungkapkan, tujuan dilakukannya patroli dan sosialisasi, guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan menyambangi warga serta memberikan pemahaman mengenai bahaya Karhutla.
“Selain berdialog, Bhabinkamtibmas juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama dalam menjaga lingkungannya dan tidak melakukan pembakaran lahan secara liar,” ungkap Kapolsek.
AKP Sumaryadi menerangkan, dengan adanya kegiatan patroli dan sosialisasi tentang Karhutla ini diharapkan warga masyarakat sadar bahwa membakar hutan maupun lahan dengan sengaja ada hukum dan sanksi pidananya.
“Bagi siapa saja yang dapat menimbulkan terjadinya Karhutla, akan dikenai ancaman pidana kurungan kurungan 15 tahun penjara dan denda 1 milyar,” terang AKP Sumaryadi.
(red)