KUANSING – Polsek Singingi Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Selasa malam (29/9/2026) sekira pukul 21.00 WIB.
Seorang pria berinisial TA (34) diamankan bersama barang bukti diduga sabu dengan berat kotor 7,20 gram.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alferdo Krisnata Kaban, S.H mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Beringin Jaya.
Informasi Masyarakat
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi hingga akhirnya mengamankan TA di sebuah rumah.
Penggeledahan dilakukan dengan didampingi Ketua RW setempat. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan tas sandang warna hitam yang di dalamnya terdapat dompet kecil warna cokelat bermotif batik berisi diduga narkotika jenis sabu.
Dari pemeriksaan awal, TA mengakui barang tersebut miliknya dan menyebut diperoleh dari seseorang berinisial D. Tim kemudian mendatangi kediaman D di Desa Suka Maju, namun yang bersangkutan tidak berada di rumah.
Tim selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah TA dan kembali menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah meja di bagian belakang rumah.
Positif Amphetamine, Terancam 20 Tahun Penjara
Selain sabu 7,20 gram, timi juga mengamankan uang tunai Rp1.523.000, satu unit handphone Infinix warna oranye, dompet cokelat bermotif batik, tas sandang hitam, dompet hitam, plastik klip serta satu buah bong.
“Hasil pemeriksaan urine, TA dinyatakan positif amphetamine,” ujar Kapolsek.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan di Polsek Singingi Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, TA disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” tegas Iptu Alferdo.
(red)












