KAMPAR – AN hanya bisa pasrah saat Polsek Tapung Hulu menangkapnya di sebuah warung warga, Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Sabtu (9/5/2026) sekira pukul 00.40 WIB.
Pelaku diduga sudah melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana.
“Kini pelaku sudah berhasil kita amankan bersama barang bukti di Polsek Tapung Hulu,” kata Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hulu Iptu Riko Rizki Masri, Senin (11/05).
Awalnya Polsek Tapung Hulu mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu.
“Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda Zulkarnaini langsung melakukan penyelidikan. Tidak lama kita berhasil menangkap pelaku yang saat itu berada didepan ruko,”terang Kapolsek.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, tim kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 paket sabu, plastik bening, mancis, hp Vivo Y71 dan saat diperiksa hpnya terdapat pesan wa transaksi pemesanan sabu.
“Hasil interogasi, pelaku mengakui barang haram itu miliknya. Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung Hulu untuk penyidikan lebih lanjut,”tegas Iptu Riko Rizki Masri.
(red)












