Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Ungkap 2 Kasus Narkotika Jenis Sabu di Cerenti

KUANSING – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Cerenti dengan barang bukti pengungkapan pertama 12.17 dan dilakukan pengembangan kedua dengan barang bukti seberat 43,44 gram sabu, Selasa (8/4).

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F Herlambang S.I.K S.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H Simanjuntak menyampaikan, pengungkapan kasus pertama, pengedar sabu ditangkap di Desa Sikakak sekira pukul 20.00 WIB. Pelaku berinisial M (45) berhasil diamankan oleh Tim Mata Elang yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kuansing.

Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 9 paket sabu yang disimpan dalam tas sandang hitam milik tersangka. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa 1 unit handphone OPPO warna hitam, 1 buah pipet kaca pyrex, 4 plastik bening kosong, 2 pipet sendok, 1 timbangan digital, 1 tas sandang hitam, 1 korek api mancis, Uang tunai sebesar Rp 4.000.000,-, dan 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 warna hitam.

Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka M memperoleh sabu tersebut dari seorang berinisial A (DPO) seberat 1/2 ons dengan harga Rp 31.000.000.

Tersangka M diketahui berperan sebagai pengedar dan hasil tes urine menunjukkan hasil positif amphetamine. Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kuansing untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus kedua masih di hari yang sama, sekira pukul 19.00 WIB. Tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS (29), warga Desa Kampung Baru Timur, Kecamatan Cerenti.

Tersangka IS ditangkap di dalam rumahnya dan saat penggeledahan yang dilakukan, tim menemukan 5 paket sabu yang disembunyikan di dalam jok motor miliknya. Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 handphone VIVO warna dongker, 1 pipet sendok, 1 pipet kaca pyrex, 4 bal plastik bening kosong, 1 alat hisap bong, 1 timbangan digital, 1 tas sandang hitam, 1 kotak kosong berbalut lakban, 1 korek api mancis, uang tunai sebesar Rp 1.500.000 dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam.

Dari hasil interogasi, IS mengaku memperoleh sabu seberat 1/8 ons dari orang yang sama, yakni A (DPO), dengan harga Rp 7.000.000. IS juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Polres Kuansing terus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga generasi bangsa dari bahaya narkoba,” pungkas Kasat.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *