Pelarian Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak di Kuansing Berakhir, Ditangkap di Kabupaten Siak

KUANSING – Kepolisian Resor Kuantan Singingi melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Hulu Kuantan,  Rabu (13/5/2026).

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 19 Desember 2025.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025 di area perkebunan Koperasi Sejahtera Jaya, Kecamatan Hulu Kuantan. Korban dilaporkan sempat tidak kembali ke rumah setelah bekerja hingga akhirnya ditemukan pada malam hari di lokasi perumahan pekerja di area tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban kemudian memberikan keterangan kepada keluarga terkait dugaan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Kuansing untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Ipda M Lukman melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial SL (25) di Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan setiap orang melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Kuansing berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tegas Iptu Gerry Agnar Timur.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *