KAMPAR – Polsek Kampar Kiri Hilir tangkap seorang pria berinisial SE (48) warga Desa Mayang Pongkai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah. Pelaku nekat membacok adik kandungnya SU (41) pada Minggu (4/5/2026) sekira pukul 13.30 WIB. Akibatnya korban mengalami luka berat di tangan kiri korban dan harus mendapatkan perawatan intensif di RS.
“Motif pelaku melakukan penganiayaan itu diduga soal warisan,” kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo, Rabu (13/05).
Pelaku kita tangkap pada Selasa (12/5/2026) sekira pukul 00.10 WIB oleh Kanit Reskrim Ipda Eka Putera bersama anggota.
“Pelaku kita tangkap saat berada di rumah sepupunya dan dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan penganiayaan berat dengan cara menyerang dengan parang dan melukai lengan sebelah kiri korban.
“Lalu pelaku membuang parangnya ke sungai yang berada di Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah,” ujar AKP Era Maifo.
Awal mula kejadian ini pada Minggu, 4 Mei 2026 sekira pukul 11.30 WIB, korban pulang sehabis mencari pakis untuk beristirahat ke rumahnya.
“Tidak lama dengar suara motor datang dari arah belakang rumah, korban kira adalah teman yang mampir ke rumah,” ucap Kapolsek.
Kemudian korban membuka pintu belakang rumahnya dan melihat pelaku yang sudah berdiri disamping sepeda motornya.
“Pelaku langsung mengambil parang di pijakan sepeda motor lalu mengayunkan parang tersebut ke arah leher korban tanpa ada kata-kata apapun,” terang AKP Era.
Melihat hal tersebut korban menangkis dengan tangan kiri, akibat pembacokan tersebut tangannya mengalami pendarahan yang serius.
“Korban berteriak peminta pertolongan sambil berlari memegang kulit tangan yang robek dengan tangan kanan,” jelas Kapolsek.
Selanjutnya korban berlari ke pintu tengah untuk keluar dari rumah mencari pertolongan. Korban berlari keluar rumah meminta pertolongan dan warga kemudian membawa ke Klinik Trans Husada.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk di proses lebih lanjut sesuai dengan hukum berlaku.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan sudah diamankan di Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
(red)












