PELALAWAN – Polres Pelalawan menangkap ketua komplotan curanmor inisial YP alias Y (30) dan 1 pelaku lainnya dalam pengungkapan kasus pencurian motor di Hendsy Gym, Pkl Kerinci. Diketahui YP alias Y (30) baru 14 hari bebas dari penjara.
Pengungkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/V/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tanggal 11 Mei 2026.
TKP utama terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026 sekira pukul 10.30 WIB di parkiran Hendsy Gym Jalan Pemda, Kecamatan Pangkalan Kerinci. Aksi pelaku sempat viral di akun Instagram @infosorek. Tim opsnal langsung bergerak setelah mendapat info pada pukul 11.30 WIB.
Tersangka YP alias Y diamankan dan diketahui ketua komplotan yang juga residivis curanmor 2024 berdasarkan Putusan PN Pekanbaru Nomor: 1372/Pid.B/2024/PN Pbr dan MH alias R (27), warga Jalan Kaharudin Nasution Gang Libas Pekanbaru berperan sebagai penadah dan penjual hasil curian. Sementara tersangka lain masih dalam pengejaran.
Senin 11 Mei 2026 pukul 23.45 WIB, tim gabungan yang dipimpin Kanit IV Intelkam Polres Pelalawan, Iptu Azuardi dan Kanit 1 Pidum Reskrim Ipda Erwin Naibaho menggerebek salah satu hotel di Kota Pekanbaru dan mengamankan insial Y.
Dari interogasi, Y mengaku sudah 7 kali beraksi di wilayah hukum Polres Pelalawan dengan TKP berbeda seperti Hendsy Gym, Raja Bebek Jalan Akasia, Gapura KM 55, Seikijang, Simpang Pasar, Jembatan Kembar Kantor Bupati, dan Hotel Jalur 2.
Dari 7 aksi tersebut, motor curian dijual ke berbagai penadah dengan harga Rp2,7 juta hingga Rp8,5 juta. Salah satu motor Scoopy dijual ke inisial H.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Honda Beat merah BM 2548 ACN yang dipakai saat mencuri di Hendsy Gym, pakaian pelaku, kunci letter T dan 1 unit HP Oppo milik Y.
Selasa 12 Mei 2026 pukul 03.00 WIB, tim kembali menangkap MH di Jalan Utama Pekanbaru. Dari keterangannya, terungkap peran sebagai penadah yang menjual motor hasil curian ke jaringan lain. Polres Pelalawan kini memburu pelaku dan penadah lainnya yang masih DPO.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi residivis dan komplotan curanmor.
“Pelaku baru 14 hari bebas sudah kembali mencuri. Ini bentuk komitmen kami berantas kejahatan jalanan,” ujar AKBP John.
Untuk masyarakat, pastikan motor diparkir di tempat aman dan gunakan kunci ganda. Polres Pelalawan akan menyelidiki dan mengamankan semua yang terlibat sampai tuntas.
“Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.” tegas Kapolres.
(red)












