Kurang Dari 24 Jam, Polsek Tapung Berhasil Menangkap Pelaku Curat di Desa Indra Sakti

KAMPAR – Kurang dari 24 jam, Polsek Tapung berhasil ungkap kasus pencurian dan pemberatan (curat) di Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Sabtu (25/5/2026) sekira pukul 10.00 WIB.

Pelaku berinisial SU (32), warga Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung dan TO yang masih dalam proses pencairan (DPO) Polsek Tapung. Pemilik.rumah atau korban yaitu Arifin (43) warga Jalan Raya Alamanda RT012/RW004, Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung.

“Satu pelaku berhasil kita amankan kurang dari 24 jam dan satu pelaku lagi masih DPO,” kata Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol YE Bambang Dewanto, Senin (27/6/2026).

Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan uang tunai Rp8,2 juta, celana pendek warna ungu campur biru, cincin emas 21 karat seberat 2 gram, selembar kwitansi pembelian cincin emas 21 karat, HP dan barang bukti lainnya.

Kejadian ini berawal pada Sabtu, 25 April 2026, sekira pukul 10.00 WIB, yang mana korban diberitahu oleh istrinya kalau rumah kemalingan.

“Korban langsung mengecek dan melihat jendela belakang sebelah kiri sudah terbuka. Saat pengecekan korban melihat ada bekas congkelan pada jendela dan teralis,” jelas Kompol Bambang Dewanto.

Selanjutnya korban langsung memeriksa kamar utama dan melihat kamar sudah berantakan, Korban lalu memeriksa kembali lemari yang sudah terbuka dan melihat uang dan cincin emas sudah hilang.

“Handphone merek VIVO Y16 yang terletak di atas kasur juga hilang. Kamar anaknya sudah berantakan dan Handphone Merek VIVO Y20 juga sudah tidak ada,” ujar Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp22.500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

“Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung,” terang Kompol Bambang Dewanto.

Usia terima laporan dari korban, Kanit Reskrim AKP Rhino Handoyo beserta tim melakukan penyelidikan dan datang ke TKP.

“Sekira pukul 22.00 WIB, Panit opsnal berhasil mengamankan pelaku dirumahnya Kota Batak Desa Pantai Cermin,” ungkap Kapolsek lagi.

Dari hasil interogasi dan penggeledahan dirumah pelaku, ditemukan barang bukti. Pelaku mengakui melakukan pencurian bersama temannya TO dirumah.

“Kedua pelaku masuk dengan cara mencongkel dan merusak jendela dapur untuk masuk kedalam rumah,* tambah Kompol Bambang Dewanto.

Kemudian tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Tapung untul proses penyelidikan lebih lanjut.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *