Laporan Warga Lewat 110 Ditindaklanjuti, Polsek Kuantan Tengah Tertibkan Rakit PETI di Kopah

KUANSING – Polsek Kuantan Tengah menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110 terkait dugaan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) jenis stingkai di Desa Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Minggu (6/9/2026).

Tim yang dipimpin Panit Opsnal Intel Polsek Kuantan Tengah, Ipda Karel, S.H langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H mengatakan, laporan masyarakat lewat 110 jadi sumber informasi penting bagi kepolisian.

“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat melalui Layanan 110 akan kami tindak lanjuti dengan cek ke lokasi. Kami ajak masyarakat jangan ragu lapor kalau ada aktivitas melanggar hukum,” ujar AKP Linter.

Di lokasi, tim menemukan 1 unit rakit PETI jenis stingkai dalam kondisi tidak beroperasi. Untuk mencegah dipakai lagi, rakit tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat.Imbau

Warga Manfaatkan Layanan 110

AKP Linter menegaskan penertiban ini bagian dari komitmen polisi dalam memberantas PETI sekaligus menjaga lingkungan.

“Kami terus ingatkan masyarakat agar tidak melakukan tambang tanpa izin. Selain melanggar hukum, juga berdampak ke lingkungan,” jelasnya.

Ia juga mengajak warga bersama-sama menjaga kamtibmas dan kelestarian lingkungan. “Silakan manfaatkan Layanan 110 untuk lapor. Kami pasti cek dan tindak lanjuti sesuai ketentuan,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *