Hasil Rekaman CCTV, Polres Dumai Amankan Pelaku Curnamor

DUMAI – Polres Dumai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis R2, setelah melakukan penyelidikan berbasis informasi dari saksi dan rekaman kamera CCTV.

Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan  menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu (07/2) sekitar pukul 21.41 WIB di parkiran Warnet GREENET Jalan Jeruk, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.

Pelapor, Muhammad Rafli mengatakan bahwa saat sedang berada di dalam warnet dihubungi oleh temannya bernama Wahyu Agung Saputra yang melihat seseorang tidak dikenal membawa pergi sepeda motor Honda Beat miliknya.

“Pelapor baru menyadari kendaraannya hilang setelah mendapatkan panggilan dari saksi. Saat diperiksa, ternyata pelapor lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya,” jelas AKP Agung.

Dari rekaman CCTV yang diamankan, terlihat seorang pria menggunakan sweater hoodie warna cream masuk ke area parkiran dan membawa pergi kendaraan berwarna hitam dengan nomor polisi BM 2095 HL. Kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp7.000.000.

“Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, tim yang dipimpin oleh Kanit Pidum Polres Dumai Ipda Ilham Dzaki melakukan penangkapan terhadap tersangka MZA alias Ju (20) di Jalan Jami, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasat.

Tidak sampai disitu, lanjut AKP Agung menerangkan, sejumlah barang bukti yang disita meliputi 1 lembar Surat Keterangan Jaminan Leasing dari FIF dan 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV sudah diamankan di Mapolres Dumai.

“Atas perbuatannya, tersangka diduga telah melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dan saat ini tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *