SIAK – DB alias D (22) diamankan polisi pada hari Minggu, 26 Januari 2025 di Jalan Pipa Caltex Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH membenarkan adanya penangkapan pelaku penggelapan 1 satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
“Dari keterangan korban, kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya KM 06 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang tepatnya di Warnet Platinum pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 20.30 WIB,” terang Kompol Hendrix.
Pelaku meminjam kendaraan hendak keluar sebentar saat korban berada di Warnet Platinium. Sampai pukul 23.00 WIB, korban menyadari bahwa kendaraan yang dipinjam tidak kembali dan ponsel pelaku tidak aktif.
“Korban mengalami kerugian Rp 4 juta dan melaporkan ke Polsek Tualang,” ujar Kapolsek.
Kemudian tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Alam Arief S Kom melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah menjual kendaraan tersebut ke Rantau Prapat (Sumut) dengan harga Rp 1.700.000,-(satu juta tujuh ratus ribu rupiah),” ungkap Kompol Hendrix.
Pelaku juga mengakui hasil dari penjualan tersebut untuk dipakainya sehari-hari dan barang bukti yang disita 1 (satu) rangkap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Nomor Polisi BM 3698 YW atas nama Murni Purba nomor 15124305.C, 1 (satu) rangkap Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor Polisi BM 3698 YW atas nama Murni Purba nomor L-06551282.
“Atas perbuatannya pelaku dikenai Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegas Kapolsek.
(red)












