SIAK – Unit Reskrim Polsek Kandis menangkap 3 orang pemuda salah satunya dibawah umur diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Poros Kelompok Tani RT 001/RW 001 Kampung Jambai Makmur Kecamatan Kandis, Kamis (18/07/2024).
Ketiga pelaku berinisial RG (21), MR (25) dan HDK (15) diamankan dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,79 gram.
Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Kandis, Kompol David Richardo SIK menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 21.30 WIB bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis, AKP Roemin Putra SH MH dan tim untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut ” ucap Kompol David.
Diterangkan Kompol David, dari hasil penyelidikan di sekitaran Jalan Poros Kelompok Tani, pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 01.15 WIB, tim mencurigai 1 unit rumah yang diduga sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.
“Saat dilakukan penyelidikan, diketahui adanya aktifitas yang mencurigakan didalam rumah. Kemudian dilakukan penggrebekan dan pada saat itu diketahui ada 3 orang. Salah satu dari pelaku mencoba kabur dan tidak berapa lama semua para pelaku berhasil di amankan,” terang Kapolsek.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, rumah dan tempat tertutup lainnya dan tim menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket kecil yang disimpan di dalam kotak rokok Exist Bold.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik RJ yang didapat dengan cara membeli dari S (DPO) dan akan dijual di sekitaran Kecamatan Kandis. Kemudian tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Kandis guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Kompol David menjelaskan, jtim juga menyita beberapa barang bukti lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Kandis agar menjauhi narkoba dan jangan sampai terlibat sebagai bandar, pengedar maupun pengguna. Apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, tolong segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat,” tegas Kompol David.
(red)