MALUKU – Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah melakukan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana Desa Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Angggaran 2017, 2018 dan 2019, Kamis (20/6/2024) sekira pukul 11.00 WIT.
Para tersangka berinisial HW, mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Tahun 2016-2022, MIT, mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2017-2018 dan RL, mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, dimana sebelumnya telah dilakukan pelimpahan secara online melalui aplikasi e-berpadu.
Bahwa terkait pelimpahan perkara dimaksud, Ketua Pengadilan Negeri Ambon telah menerbitkan penetapan hari sidang pada hari Senin 24 Juni 2024 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah, Junita Sahatepy SH MH telah mempersiapkan pelaksanaan sidang perdana sesuai dengan penetapan Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.
(red)