KAMPAR – AD (23) warga Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung ditangkap Satnarkoba Polres Kampar. Dari tangan tim berhasil mengamanakan sabu seberat 110.20 gram, Senin (5/2/2024) sekira pukul 18.30 WIB.
“Pelaku ditangkap di Jalan Dusun II Desa Tanjung Kecamatan Tapung dengan barang bukti 41 paket sabu, uang Rp 250 ribu dan peralatan yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut,” terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi.
Kejadian ini berawal, saat tim mendapat informasi bahwa ada pelaku narkoba yang meresahkan.
“Berkat informasi itu, tim langsung melacak kebenarannya dan menangkap pelaku di rumahnya,” ungkap AKP Aprinaldi.
Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, tim menemukan 41 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
“Saat diintrogasi pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari RI (DPO) dengan sistim buang di daerah Jalan Arengka Kota Pekanbaru,” jelas AKP Aprinaldi.
(red)